Kamis, 03 Januari 2013
Menikah: Impian semua orang :)
Menikah, ini adalah kata yang sepertinya diidamkan semua orang yang menginginkannya.
tapi siapa sih yang tidak ingin menikah??- I think nothing (kalau orang itu normal) :D
Menikah adalah impian semua orang yang belum menikah terutama, seakan-akan menikah adalah hal yang begitu luar biasa, seringnya hal-hal yang indah saja yang sering dibayangkan.
padahal (katanya ce) menikah itu bukan urusan enak, mudah, indah dan murah. hehehe..
Oke, coba kita bicara dari pengertian menikah dulu ya..
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
dari dua pengertian diatas nih menikah tidaklah seenak es krim ato susu coklat, hehehe..
maksudnya setelah menikah kita memiliki hak dan kewajiban masing-masing sebagai pasangan, entah itu sebagai suami maupun sebagai istri. jadi tidak bisa seenaknya seperti waktu masih lajang tentunya. :D
dan juga tidak semudah mengayuh sepeda di jalan yang lurus.. :Dkarena tujuan menikah itu tidak hanya untuk bersenang-senang saja, menyatukan dua hati, dua kekasih, dua cinta, menghalalkan sex dan semacamnya, tapi tujuan pernikahhan jauuuhh lebih mulia dari itu yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.
karena sebuah pernikahan adalah mitsaqon gholidhon atau ikatan yang kuat, jadi sebelum menikah harus siap lahir dan batin dulu untuk menciptakan ikatan yang kuat dan suci dengan pasangannya.
menikah juga tidak semudah membalikkan telapak tangan, tidak semaunya kita, kalau pengen nikah ya nikah aja..
karena menikah itu juga banyak hukumnya, bisa menikah itu hukumnya wajib tapi bisa juga menikah itu menjadi haram, tergantung kondisinya..
nah mungkin kita perlu belajar banyak lagi tentang hal ini:
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
“Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
selain itu menikah (katanya) tidak selalu indah seperti yang kita bayangkan.Atau seperti cerita-cerita dongeng yang happy ever after itu..
karena menikah menggabungkan dua insan, dua sifaf, dua kebiasaan, dia prinsip, dua keluarga, dua lingkungan, dua masyarakat yang berbeda dan berusaha untuk memadukannya menjadi harmoni yang indah. dan dari perbedaan itu sangat mungkin tercipta salah paham, sakit hati, pertengkaran dan sebagainya.
Karena itu dalam membina hubungan kita harus banyak belajar untuk saling bersabar, mengerti, memahami, mengalah dan sebagainya agar perbedaan tidak menjadikan sebuah bencana tapi menjadi gradasi warna yang indah seperti pelangi. :)
dan yang terakhir menikah juga ternyata tidak murah.. hahahah,
walaupun sebenarnya syarat sah menikah dalam syariat islam mudah dan tidak memberatkan yaitu:
- ada calon suami/istri
- mahar
- wali
- dua orang saksi
- akad (ijab qobul)
tapi budaya kita agaknya membuat menikah tidak semurah dan semudah syari'atnya..
ada daerah-daerah yang budayanya menggelar pesta pernikahan tiga hari tiga malam dengan menyewa banyak hiburan dan menyuguhkan banyak makanan yang menggiurkan.
ada juga daerah yang menberikan mahar begitu mahal kepada wanita yang status sosial atau pendidikannya tinggi.
dan yaah.. umumnya sesederhananya pesta pernihakahan membuat calon pengantin dan para orang tuanya merogoh kocek lebih dalam, lebih dalam dan lebih dalam. hehehe..
Tapi dibalik semua kesulitan itu, bagi saya pernikahan tetaplah sesuatu yang indah dan suci yang begitu saya impikan. :D
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar